Ada pertanyaan, apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudlu?
Jawabannya maybe yes, maybe no.
Menyentuh wanita bisa jadi batal wudlu, dan bisa juga tidak. Alasannya adalah, apabila seorang laki-laki yang menyentuh wanita sehingga batal wudlunya maknanya adalah menyentuh dalam arti sentuhan yang mengakibatkan keluarnya sesuatu ( sperma ) dari kemaluan lelaki tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat shahih dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam, bahwasannya : Rasulullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau.
Alasannya bahwa pada dasarnya tidak ada sesuatu pun yang membatalkan wudhu hingga terdapat dalil yang jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu, dan karena si lelaki dianggap telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan dalil syar'i. Sesuatu yang telah ditetapkan dalil syar'i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar'i pula.
Jika ditanyakan bagaimana dengan firman Allah Ta'ala yang berbunyi : "…atau menyentuh perempuan." (An-Nisaa' : 43 dan Al-Maidah : 6)., maka jawabannya adalah Yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini adalah menggauli, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dari Ibnu Abbas.
Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/201.