1. Wanita. Bukan laki-laki. Sebab seorang wanita tidak boleh dibawah kekuasaan orang kafir, walaupun ahli kitab. Kalau hantunya hantu jantan, hehe...
2. Dari Ahli kitab, yaitu yahudi dan nasrani. Adapun agama lain, tidak boleh karena agama mereka agama musyrik. Allah berfirman :
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. 2:221)
Adapun ahli kitab Allah berfirman :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikanAlkitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerina hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. 5:5)
3. Kemudian pendidikan anak itu harus dengan pendidikan islam, maka anak harus ikut bapaknya untuk memeluk agama islam. Dan tidak boleh mengikuti ibunya.
4. Pernikahan harus dengan cara ajaran islam, tidak boleh di gereja.
5. Syarat yang terpenting adalah wanita itu wajib orang yang selalu menjaga kehormatannya bukan wanita pelacur atau murahan.
Ada pertanyaan apakah islam membolehkan untuk menikah dengan wanita ahli kitab adalam kondisi seorang muslim sedang berada di negeri kristen dan ia membutuhkan kepada seorang yang membatunya dala kehidupan dan khawatir akan terjadi perubahan dan pelencengan pada dirinya.
Jawabnya dibolehkan.
Menikah dengan wanita ahli kitab, dengan syarat apa bila ia itu adalah orang yang menjaga kehormatan bukan pelacur atau murahan.karena Allah telah mensyaratkan hal itu dengan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya. Apa bila wanita ahli kitab itu dikenal dengan menjaga kehormatan dan jauh dari sarana-sarana yang menhantarnya untuk berzina, maka boleh (untuk menikahinya) karena Allah telah membolehkan hal itu dan Allah telah menghalalkan bagi kita wanita-wanita mereka (yang menjaga kehormatannya untuk dinikahi -pent) dan makanan mereka.
Akan tetapi pada zaman sekarang ini dikhawatirkan terhadap orang yang menikah dengna wanita-wanita ahli kitab akan mendapatkan bahaya yang banyak sekali. Karena bisa jadi wanita itu mengajak si laki-laki ke agamanya. Dan hal itu bisa juga menyebabkan anak-anaknya jadi keristen. Maka bahayanya sangat besar sekali. Maka yang lebih baik dan lebih hati-hati bagi seorang mukmin janganlah menikah dengan wanita ahli kitab. Dan karena wanita itu sendiri tidak ada yang bisa menjaminnya untuk tidak melakukan perbuatan keji dan zina, dan mengkaitkan atau menisbatkan anak-anak dari laki-laki lain kepada diri si laki-laki mukmin ini. Dan yang lebih baik baginya adalah untuk berusaha sekuat tenaga dan daya upaya untuk mencari wanita muslimah mukminah agar menikah dengannya, walaupun dia melihat wanita ahli kitab ini bukan dari golongan wanita murahan, selalu menjaga kehormatannya. Akan tetapi kalau kondisi memaksanya untuk itu, maka tidak mengapa dia menikah dengan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatan, agar dia bisa menjaga kemaluannya dan menjaga kehormatan dirinya, dan menundukkan pandangannya. Dan haruslah bersungguh-sungguh untuk mendakwahinya agar bisa masuk islam. Dan wajiblah waspada dari kejelekannya dan waspada terhadap usaha wanita itu untuk mengiring laki-laki dan anak-anaknya ke kekafiran .