Definisi tentang surat kuasa sampai saat ini masih menimbulkan perdebatan. Pada dasarnya tidak ada aturan hukum apapun yang memberikan definisi tentang surat kuasa, sehingga untuk lebih memahami perlu diketahui terlebih dahulu apa itu pemberian kuasa :
PEMBERIAN KUASA
Pasal 1792 BW menyatakan “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.
Pemberian kuasa (lastgeving) yang terdapat dalam Pasal 1792 BW itu mengandung unsur :
• persetujuan;
• memberikan kekuasaan untuk menyelenggarakan suatu urusan; dan
• atas nama pemberi kuasa
Penjelasannya:
• Unsur persetujuan ini harus memenuhi syarat-syarat persetujuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 BW :
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu; dan
suatu sebab yang halal.
• Unsur memberikan kekuasaan untuk menyelenggarakan suatu urusan adalah sesuai dengan yang telah disetujui oleh para pihak, baik yang dirumuskan secara umum maupun dinyatakan dengan kata-kata yang
tegas.
• Unsur atas nama pemberi kuasa berari bahwa penerima kuasa diberi wewenang untuk mewakili pemberi kuasa. Akibatnya tindakan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa merupakan tindakan hukum dari pemberi
kuasa.
Ada beberapa cara memberi kuasa, namun secara umum surat kuasa itu dapat dibuat sesuai kebutuhan penggunaan surat kuasa itu sendiri. Untuk lebih jelasnya dapat kita perhatikan beberapa contoh berikut.
Contoh 1.
Pemberian kuasa Substitusi.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RIA DEVIRA
Umur : 24 tahun
Pekerajaan : Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Banda Aceh
Alamat di KTP : Dsn. Tengah Desa Kesehatan Kec. Karang Baru Kab Aceh Tamiang
Dengan ini Memberikan kuasa kepada :
Nama : YULIA FITTRI
Umur : 22 tahun
Pekerjaan : Ex. Mahasiswi
Alamat di KTP : Jalan Mesjid No. 03 Lampeuneurut Kab Aceh Besar
Untuk mengambil Sertifikat akta IV atas nama Ria Devira di Universitas Muhammadiyah Banda Aceh.
Kualasimpang, Desember 2010
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
YULIA FITTRI RIA DEVIRA
Contoh 2.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. (nama),pekerjaan..., bertempat tinggal di jalan...
2. (nama),pekerjaan..., bertempat tinggal di jalan...
3. Dst ( sesuai kebutuhan )
Menerangka dengan ini Memberikan kuasa kepada :
1. Nama :
2. Nama :
Advokat dan konsultan hukum yang beralamat di jalan...
-------------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------------------
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai......di pengadilan ....dalam perkara.....melawan.....bertempat tinggal di jalan.....
Selanjutnya penerima kuasa dikuasakan untuk ..........................................................
.....................................................................................................................................
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan ( recht van substitutie ) baik sebagian atau seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.
Tempat surat kuass dibuat, tanggal
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Matrai 6000
1. RIA DEVIRA, S.E 1. RIKA LESTARI
2. TUMBUR SIREGAR 2. RUDI SIMAHAO
Begitu seterusnya dapat diubah sesuai kebutuhan. Namun yang menjadi pokok yang secara umum agar tidak diubah adalah pada bagian identitas berupa nama, alamat tempat tinggal, tanda pengenal dan alamat, dan pada bagian matrai 6000, agar seyogyanya selalu tercantum.
Demikian semoga bermanfaat.